RADAR TEGAL - Seperti kita tahu pinjol saat ini masih menjadi favorit sebagai tempat peminjaman uang secara cepat. Namun sebelum Anda mengajukan sebaiknya tahu ciri pinjol yang ada DC lapangan terlebih dahulu.
Dengan mengetahui ciri pinjol yang ada DC lapangan supaya nasabah terhindar dari teror yang mengganggu. Selain itu supaya nasabah tidak mengalami praktik penagihan dari platform ilegal. Lantas apa saja ciri pinjol yang ada DC lapangan? Ikuti pembahasan artikel kali ini yang akan kami bahas secara lengkap untuk Anda. Pastikan Anda membaca hingga selesai supaya mendapatkan informasi jelasnya. Berikut ciri pinjol yang ada DC lapangan:BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan Modal KTP Terbaru 2024, Mudah Cair Sampai Rp50 Juta
Ciri Pinjol yang Ada DC Lapangan 1.Memiliki Izin Resmi dari OJK Ciri pinjol yang ada DC lapangan pastikan pinjaman online yang Anda gunakan sudah resmi diawasi OJK. Anda bisa memeriksa apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan masuk dalam daftar tersebut. Namun jika ternyata tidak, maka kemungkinan besar pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan berpotensi memiliki DC lapangan yang melakukan penagihan secara kasar dan bahkan bisa melakukan tindakan yang semena-mena. Berbeda dengan DC lapangan pinjol legal pastinya mereka sudah mendapatkan pelatihan dan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK. 2.Memiliki Syarat dan Ketentuan yang Jelas Kemudian ciri pinjol yang ada DC lapangan memiliki syarat dan ketentuan yang jelas. Salah satunya yakni mengenai produk pinjaman, suku bunga, denda jika keterlambatan pembayaran, tenor pengembalian, biaya,cara pembayaran dan proses penagihan. Namun jika terdapat pinjaman yang prosesnya secara instan dan transparan tanpa mengetahui suku bunga, denda, jumlah pinjaman sudah dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Oleh karena itu Anda mesti harus berhati-hati.BACA JUGA:4 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol, Hilang Permanen Tanpa Jejak
3. Memiliki Kontak Layanan Pelanggan yang Bisa Dihubungi Lalu ciri pinjol yang ada DC lapangan yakni memiliki kontak layanan pelanggan yang bisa dihubungi. Jadi pastikan Anda menggunakan pinjol yang memiliki kontak layanan pelanggan untuk mengajukan pertanyaan, keluhan, saran atau masalah terkait pinjaman online. Pada umumnya kontak layanan pelanggan meliputi email, telepon, website atau media sosial resmi. Biasanya tulisan ini terpampang jelas di laman pinjol yang Anda gunakan. Namun jika terdapat kontak layanan pelanggan yang tidak tersedia, tidak aktif, tidak responsif maupun tidak ramah ke pengguna, maka Anda mesti waspada karena kemungkinan itu pinjol ilegal dan memiliki DC lapangan yang menyalahi aturan. 4. Memiliki Penagihan yang Sesuai Dengan Aturan Kemudian ciri pinjol yang ada DC lapangan terakhir yakni mereka melakukan penagihan sesuai dengan aturan. Biasanya mereka menagih hutang kepada nasabah melalui pesan, telepon, email WhatsApp dan bahkan bisa datang kunjungan ke lapangan. Namun pinjol legal jika datang berkunjung ke tempat rumah nasabah sudah dipastikan menggunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK. Seperti tidak menagih di hari libur, tidak menagih lewat dari jam 8 malam, tidak mengganggu ketenangan nasabah, mengungkapkan informasi pribadi nasabah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.BACA JUGA:Ngeyel Kabur dari Kejaran DC Pinjol, Ini yang Bakal Mereka Lakukan Terhadap Riwayat Kredit Anda
Akan tetapi jika ternyata Anda menggunakan pinjol ilegal dan melakukan penagihan secara kasar, maupun diancam alangkah baiknya segera melakukan tindakan tegas dengan cara melaporkannya ke otoritas jasa keuangan (OJK) atau ke kantor polisi terdekat dengan lokasi Anda. Itulah ciri pinjol yang ada DC lapangan. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat. (*)