RADAR TEGAL - Masalah finansial seringkali menjadi pokok permasalahan di masyarakat. Begini cara pinjam uang di Pegadaian tanpa jaminan sertifikat dan BPKB.
Salah satu solusi bagi masyarakat yang sedang mengalami kendala finansial yaitu mengambil pinjaman di Pegadaian. Warga memilih cara pinjam uang di Pegadaian sebagai salah satu solusi, karena relatif mudah dan aman.
Pegadaian sendiri menyediakan berbagai jenis pilihan meminjam yang mudah dan pasti aman. Nah, sebelum memahami cara pinjam uang di Pegadaian, perlu diketahui dahulu syarat dan ketentuanya yang berlaku.
Istitusi yang mempunyai motto mengatasi masalah tanpa masalah, ini memang menjadi favorit kalangan masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan pinjaman uang. Apalagi cara pinjam uang di Pegadaian sangat gampang misalnya gadai emas.
Salah satu cara pinjam uang di Pegadaian yaitu gadai emas. Produk pinjaman berupa gadai emas baik batangan atau perhiasan diperuntukan untuk semua nasabah di seluruh Indonesia.
Salah satu keuntungan yang bisa anda dapatkan yaitu prosedur pengajuanya yang sangat mudah. Pegadaian memberikan pinjaman dari Rp50.000-20.000.000.
Jangka waktu yang ditetapkan Pegadean untuk pinjaman minimal 120 hari dan maksimal 36 bulan. Nasabah dapat menebus atau bisa diperpanjang sewaktu-waktu.
Dilansir dari situs resminya, Pegadaian menerima gadai perhiasan tanpa kuitansi ataupun surat pembelian. Jika terjadi surat hilang, maka tidak menjadi masalah karena tidak menjadi syarat wajib.
BACA JUGA: Ketahui Untung Rugi Gadai Barang di Pegadaian, Resiko di Balik Dana Cepat
Dilansir dari website resminya, begini cara pengajuan gadai emas di Pegadaian:
- Datang Ke Outlet Pegadaian
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas
- Fotokopi kartu identitas
- Menyerahkan barang jaminan berupa emas
- Penaksiran barang jaminan oleh petugas pegadaian
- Mengkonfirmasi uang pinjaman
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Penerimaan uang pinjaman bisa secara tunai atau transfer
Inilah syarat yang perlu dilengkapi:
- Barang jaminan (emas)
- Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
Berikut ini ada beberapa jenis barang yang dapat digadai di Pegadaian:
1. Produk Emas