Nasabah juga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai tagihan utang yang dimilikinya. Selain itu, nasabah juga boleh mengajukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utangnya.
Sementara dari segi hukum, Indonesia memiliki undang-undang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada konsumen dalam kasus ini nasabah untk mendapat perlindungan dari praktik yang tidak etis.
Artinya DC pinjol wajib mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penagihan utang selama bulan Ramadhan. Jika Anda mengalami proses penagihan yang tidak etis, Anda sebagai nasabah boleh melaporkannya kepada OJK.
Kesimpulan
Walaupun tidak ada larangan secara eksplisit untuk menagih hutang di bulan Ramadhan, DC pinjol tetap harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil dan bermartabat selama bulan puasa atau Ramadhan.(*)