Video diduga aliran sesat kyai itu pun langsung viral dan direspon netizen. Kebanyakan menyayangkan kemunculan aliran tersebut.
Bahkan Ustad Derry Sulaiman dalam akun Instagramnya yang bercentang biru @derrysulaiman meminta pelaku ditangkap.
"TANGKAP!! AJARAN SESAT (emoticon marah) SEMOGA ALLAH BERI KITA SEMUA HIDAYAAH...!
"Seperti di syiah nikah mut'ah , banser mana banser masa yang beginian banser diam saja," tulis netizen lainnya di postingan Terangmedia.
"Kasian wanita² yg berniqab, apa ni playing victim jg kah... astagfirullah."
"Pake sorban, pake jubah ngaku kiyai trs prcya ikutin alirannya. Jels menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak2 baju ijo maen raba2 aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk."
Sementara itu, dikutip dari Disway.id, berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Pasal 284 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.) a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.