Update Aturan Baru OJK Mengenai Tata cara Penagihan Pada Debitur, Nasabah Galbay Wajib Tahu

Senin 26-02-2024,12:20 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Teguh Mujiarto

Aturan penagihan yang tidak boleh dilakukan oleh DC lapangan

- Dilarang melakukan kekerasan baik secara fisik ataupun verbal

- Dilarang memberikan ancaman pada nasabah ataupun tindakan mengintimidasi 

- Dilarang menyebar informasi data diri nasabah kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan terhadap hal tersebut 

- Dilarang melakukan tindakan pelecehan maupun penghinaan untuk menjatuhkan nasabah

BACA JUGA:Apakah Praktik Penagihan DC Pinjol Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

- Dilarang melakukan tindakan yang berpotensi memalukan nasabah

Selain wajib mengetahui update aturan baru OJK, pihak pinjol dan DC lapangan juga perlu untuk mengetahui aturan penagihan yang tidak diperbolehkan.

Aturan hukuman yang akan diterima DC pelanggar

- Hukuman pertama yang akan diterima DC berupa teguran dan penjelasan mengenai kesalahannya

- Akan diberikannya denda dari kesalahan yang telah dilakukannya

- Kegiatan pinjol dan DC terkait akan dibatasi

- Pencabutan izin usaha

Sebagaimana untuk melindungi kenyamanan masyarakat pengguna pinjol alangkah baiknya untuk mengetahui  update aturan baru OJK  tersebut.

BACA JUGA:5 Kriteria Nasabah yang Paling Dibenci DC Pinjol Lapangan, Jangan Sampai Masuk Golongan Ini

Nah itu dia tadi  update aturan baru OJK  mengenai tata cara penagihan para debitur. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :