Update Aturan Baru OJK Mengenai Tata cara Penagihan Pada Debitur, Nasabah Galbay Wajib Tahu

Senin 26-02-2024,12:20 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Banyaknya aduan dari masyarakat pengguna pinjol mencuri perhatian OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pihaknya tidak bisa diam akan aduan mengenai perlakuan DC pinjol yang berlaku semena-mena ketika melakukan penagihan. Melihat keadaan tersebut akhirnya terdapat update aturan baru OJK mengenai tata cara penagian pada debitur.

Adapun update aturan baru OJK tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan untuk para debitur. Aksi semena-mena memang bisa membuat masyarakat pengguna pinjol ketakutan dan merasa tidak nyaman, sehingga akhirnya pihak OJK tergerak untuk membuat aturan terbaru tersebut.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini memang terlihat ingin menegakkan keadilan, sehingga adanya update aturan baru OJK diharapkan mampu membuat para debitur merasa kembali aman. Selain itu OJK juga ingin pihak debitur merasakan bahwa perlindungan untuk mereka sebenarnya ada.

Adanya update aturan baru OJK juga sangat diharapkan oleh para debitur agar para DC yang suka berlaku semena-mena bisa terberantas habis. Dan seluruh debitur pengguna pinjaman online bisa menggunakan fasilitas pinjol dengan aman dan terlindungi.

BACA JUGA:Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat Tanpa Galbay, Kini Nasabah Tidak Perlu Pusing Terbebani

Kedepannya juga pemerintah ingin senantiasa membuat masyarakat turut merasa aman akan keuangannya dan berpesan bisa menstabilkan keuangannya tersebut. Semoga adanya update terbaru tersebut bisa benar-benar bisa membasmi oknum-oknum yang tidak taat aturan penagihan.

Isi  update aturan baru OJK  

Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kali ini memang terlihat sangat tegas kinerjanya, mereka selalu turut mendengarkan keluhan dari debitur pinjaman online yang diperlakukan semena-mena oleh pihak DC lapangan pinjol.  Aksi tegas tersebut terlihat dari update aturan baru OJK yang kini akan memberikan denda kepada pihak pinjol yang memberlakukan DC lapangannya untuk melakukan penagihan dengan semena-mena bahkan meneror.

Adapun denda yang dimaksudkan tersebut, pihak pelaku harus membayarkan denda sebesar Rp15 miliar.

Update aturan baru OJK telah tercantum dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 22 Tahun 2023, mengenai Penyelenggaraan Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adanya peratuan terbaru tersebut diketahui telah dijalankan mulai 14 Oktober 2023 lalu.

Jadi pada peraturan terbaru ini sangat terlihat tegas aksi OJK dalam menindak pihak pinjol yang berlaku negatif dan tidak profesional kepada nasabahnya tersebut.

BACA JUGA:Telat Bayar Tagihan Pinjol Satu Bulan, Apakah Langsung Ditagih oleh DC Pinjol Lapangan?

Aturan mengenai waktu penagihan ke rumah debitur

Pada aturan ini sudah tertera jelas bahwasannya terdapat waktu-waktu yang diperbolehkan untuk DC lapangan menagih ke rumah debitur. Tentu waktu penagihan diperbolehkan hanya saat waktu-waktu kerja, dimana pada hari Senin sampai Jumat dan boleh menagih mulai jam 8 pagi hingga 8 malam saja.

Jadi disini pihak pinjol dan DC lapangan juga harus tau bahwasannya menagih di waktu-waktu selain jam kerja sangat tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu kenyamanan debitur.

Kategori :