Jelang Puasa, Simak Daftar Pinjaman Online Legal yang Izinnya Dicabut OJK, dan Wajib Dihindari

Senin 26-02-2024,09:15 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Menjelang puasa, daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK perlu Anda waspadai. Karena hal ini berarti pinjol tersebut dalam proses transaksinya tidak aman lagi.

Daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK ini jarang orang ketahui. Sehingga masih banyak yang mengira bahwa daftar pinjol di bawah ini masih terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah agar tidak terjerat pinjaman online yang izinnya dicabut OJK, Anda harus mengetahui daftarnya. Sehingga bisa Anda waspadai sebelum berutang, terutama menjelang puasa saat ini.

Berikut daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK yang harus Anda tahu. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA: Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay

Daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK

  1. PT Seva Kreasi Digital
  2. PT Asia Ocean Fintek
  3. PT Global Kapital Tech
  4. PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
  5. PT Maslahat Indonesia Mandiri
  6. PT Arga Berkah Sejahtera
  7. PT Berkah Kelola Dana
  8. PT Danon Digital Nusantara
  9. PT Mitra Pendanaan Mandiri
  10. PT Amanah Karyananta Nusantara
  11. PT Digilend Mobile Nusantara
  12. PT Digital Yinshan Technology
  13. PT Finlink Technology Indonesia.
  14. PT Kinerja Sukses Gemilang
  15. PT Pendanaan Gotong Royong
  16. PT Newline Fintech Indonesia
  17. PT Dynamic Credit Asia
  18. PT Sinergi Mitra Finansial
  19. PT Digital Bertahan Indonesia
  20. PT Anantara Digital Indonesia
  21. PT Mikro Kapital Indonesia
  22. PT Solusi Bijak Indonesia
  23. PT Prima Fintech Indonesia
  24. PT Oke Ptop Indonesia; dan
  25. PT BBX Digital Teknologi
  26. PT Alfa Fintech Indonesia
  27. PT Kas Wagon Indonesia
  28. PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
  29. PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
  30. PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
  31. PT Assetku Mitra Bangsa
  32. PT Minitech Finance Indonesia; dan
  33. PT Digital Quantum Tek.
  34. Investdana Fintek Nusantara
  35. PT Danakoo Mitra Artha
  36. PT Glotech Prima Vista
  37. PT PAM Finansial Teknologi
  38. PT Coco Digital Technology
  39. PT Evian Teknologi Indonesia
  40. PT Smart Karya Digital
  41. PT Solusi Finansial Inkl
  42. PT Pasar Dana Teknologi
  43. PT Teknologi Finansial Asia
  44. PT Artha Simo Indonesia
  45. PT Empat Kali Indonesia
  46. PT Indo Fintek Digital
  47. PT Dana Aguna Nusantara
  48. PT Perlu Fintech Indonesia
  49. PT Digitron Solusi Indonesia
  50. PT Jayindo Fintek Pratama
  51. PT Satrio Jaya Persada
  52. PT Teknologi Indonesia Sentosa
  53. PT Tujuh Mandiri Sejahtera
  54. PT Berkah Finteck Syariah
  55. PT Pundiku Mitra Sejahtera
  56. PT Serba Digital Teknologi.

Itulah daftar pinjaman online legal yang izinnya dicabut OJK. Anda bisa mengeceknya kembali pada web resmi OJK untuk memastikannya.

Anda bisa mengakses laman www https://ojk.go.id, kemudia dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. Langsung aja ketik pinjol yang Anda akan gunakan, lalu akan tertera bahwa pinjol tersebut di bawah naungan OJK atau tidak.

Agar Anda tidak sengaja terjerat pinjol ilegal, Anda jugsa bisa memahami ciri-ciri pinjol yang tidak diawasi oleh OJK ini. Berikut tipsnya:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Tidak tersedia customer service
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

BACA JUGA:5 Kriteria Nasabah yang Paling Dibenci DC Pinjol Lapangan, Jangan Sampai Masuk Golongan Ini

Setelah mengetahui ciri-ciri tersebut, diharapkan Anda lebih waspada lagi dalam menggunakan aplikasi pinjol. Terutama pinjaman online yang izinnya dicabut OJK. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua.(*)

Kategori :