RADAR TEGAL - Resiko nasabah galbay pinjol yang ada DC lapangan dapat memberikan dampak buruk bagi debitur. Karena itu, Anda perlu tahu beberapa dampak jika nekat gagal bayar pinjaman online ilegal atau legal.
Beberapa perkara nasabah yang ditagih oleh DC pinjol kini banyak dialami oleh sebagian masyarakat. Pastinya mereka harus menanggung resiko nasabah galbay pinjol jika kesulitan membayar utang.
Mereka yang sudah merasakan resiko nasabah galbay pinjol kerap mengaku putus asa karena selalu ditagih dan mendapatkan ancaman dari debt collector. Lalu apa saja sebenarnya resikonya?
Sebelum Anda menggunakan pinjaman online, penting bagi Anda mengetahui resiko nasabah galbay pinjol yang ada DC lapangan. Hal ini dapat membantu Anda agar berpikir dua kali jika ingin menggunakan layanan pinjol, serta membantu menambah pengetahuan tentang layanan tersebut.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Nasabah Galbay! Begini Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat
Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas mengenai beberapa resiko nasabah galbay pinjol. Bagi Anda yang sedang mengalaminya atau mau mulai untuk meminjam, silakan perhatikan dan pikirkan lagi apakah Anda tetap ingin meminjam.
Simak informasinya secara cermat sampai selesai.
5 Resiko Nasabah Galbay Pinjol
1. Peringatan Pembayaran Utang
Debitur yang gagal bayar di pinjol atau lembaga keuangan akan mendapat peringatan pembayaran utang. Pesan peringatan tersebut akan dikirim melalui email, SMS, atau telepon.
Apabila Anda belum bisa membayar setelah mendapatkan peringatan sebaiknya cari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Berikut solusi melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, antara lain:
BACA JUGA: Bisakah Pinjol Hubungi Kontak Teman Nasabah Galbay? Simak Dulu Penjelasannya Berikut
- Memperpanjang jangka waktu cicilan.
- Mengurangi suku bunga pinjaman.
- Mengurangi pokok utang.
- Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
Perlu diketahui, cara di atas hanya bisa dilakukan oleh pinjol legal terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Umumnya, layanan tersebut tidak ada izin dari OJK. Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan resmi tentang gagal bayar pinjaman online.
2. Pelaporan SLIK OJK
Resiko selanjutnya terkait dengan akan masuknya nama nasabah ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh platfrom pinjaman legal terdaftar OJK.