* Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
* Isi nomor KTP Anda
* Klik "Selanjutnya".
* Masukkan data registrasi secara lengkap.
* Isi proses BI Checking.
* Unggah dokumen file KTP.
* Unggah foto diri sesuai instruksi.
* Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
BACA JUGA: 4 Jenis Kredit yang Membuat BI Checking Rusak Selain Pinjol, Jangan Asal Ajukan di Luar Kemampuan
* Cek status permohonan BI checking via Status Layanan
* OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
* Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain
Anda dapat melaporkan tindakan penyalahgunaan NIK kepada pemerintah. Apalagi jika nomor identitas diri tersebut digunakan untuk kegiatan merugikan secara materiil, seperti kredit.