RADAR TEGAL- Nekat buat KCA fiktif senilai Rp881.399.380, oknum pegawai Pegadaian, Kisdiyanto, 25 tahun dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Dia juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar PN Tipikor Semarang.
Terdakwa oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp881.399.380. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Hal tersebut seperti diungkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang juga Kasi Intelegen Yussuf Luqita Danawiharja SH MH. Dia menyatakan sidang yang dipimpin Hakim ketua Setyo Yoga Siswantoro SH dengan anggota Edi Darma Putra SH MH dan Anggraeni SH tersebut diikuti terdakwa oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif secara online.
BACA JUGA: Diduga Buat Kredit Cepat Aman Fiktif, Tersangka Korupsi Pegadaian Ditahan di Lapas Tegalandong
"Dakwaan primer yang dijatuhkan untuk terdakawa adalah pasal 2 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999. Sementara subsidernya pasal 3 UU nomor 20/2001," ujarnya, Kamis 1 Februari 2024 terkait kasus oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif tersebut.
Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam kasus oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif tersebut masing-masing Andri Firmansyah SH, Mustofa SH, dan Didiek Prasetyo Utomo, SH. Pihaknya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 881.399. 380.
"Terdakwa sebelumnya nekat membuat transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif. Ada transaksi Kredit Cepat Aman fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023," jelasnya.
Menurutnya hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian Inspektorat Operasional Wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
BACA JUGA: Tahun 2023, Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Oknum Karyawan Pegadaian Telah Diproses
Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni Kredit Cepat Aman.
"Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang TegalTahun 2023. Dan hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa untuk transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri, dan nama nasabah lain," ungkapnya.
Demikian informasi terkait kasus oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif. Semoga pelaku jera dan kasus semacam ini tidak terulang lagi. (*)