Resiko penyebaran data pribadi
Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat pula risiko yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah risiko penyebaran data pribadi.
Data pribadi merupakan informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor rekening bank, dan foto. Penyebaran data pribadi dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi korban, seperti penipuan, pencurian identitas, dan pemerasan.
Salah satu contoh penyebaran data pribadi yang sering terjadi adalah oleh pinjaman online (pinjol). Pinjol ilegal kerap menggunakan data pribadi nasabah untuk melakukan intimidasi dan pemerasan.
Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 1.229 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pinjol ilegal tersebut telah merugikan masyarakat hingga Rp1,26 triliun.
BACA JUGA: Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online, Ini Poin Penting yang Harus Diperhatikan Nasabah
Demikian cara menghapus data KTP pinjol paling cepat yang bisa Anda gunakan. Semoga bermanfaat. (*)