RADAR TEGAL- Menjadi tempat wisata, ternyata ada status tanah di Guci dan Cacaban Kabupaten Tegal yang tidak bertuan. Lokasinya berada di kawasan wisata Guci Bumijawa dan Waduk Cacaban Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.
Fakta tentang status tanah di Guci dan Cacaban Kabupaten Tegal yang tidak bertuan tersebut terungkap saat Pj Bupati Tegal Agustyarsyah berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, Selasa, 23 Januari 2024 siang.
Menurutnya, jika mendasari data yang ada, status tanah di Guci dan Cacaban Kabupaten Tegal yang tidak bertuan itu belum memiliki kejelasan pemiliknya. Padahal ini penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah.
Terkait status tanah di Guci dan Cacaban Kabupaten Tegal tersebut, Pj Bupati berpesan kepada jajaran pemerintah desa agar melindungi status kepemilikan tanah milik pemda selagi proses pensertipikatan berlangsung.
BACA JUGA: 43.000 Bidang Tanah di Kabupaten Tegal Berhasil Disertipikatkan, Menteri ATR BPN Turun Langsung
"Terutama pemerintah desa di kawasan Guci dan Cacaban," ucapnya.
Dia menyatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin.
RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5000 ini akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tegal Winarto mengaku saat ini sedang menargetkan pengukuran dan rencana pensertipikatan sebanyak 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah tahun 2024. Di luar status tanah di Guci dan Cacaban Kabupaten Tegal yang tidak bertuan, pihaknya juga tengah menyelesaikan pensertipikatan 297 bidang tanah milik pemda di bulan Januari 2024 ini.
BACA JUGA: Berdiri di Tanah Milik PT KAI, Balai Desa Kajen di Kabupaten Tegal Terancam Hal Ini
“Tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap),” ujarnya.
Dia mengemukakan, Kabupaten Tegal dengan luas wilayah 87.879 hektare, sekitar 84,9 persen atau 54.488 hektare persilnya telah berhasil dipetakan. Adapun wilayah yang belum terdaftar mencapai 9.652 hektare dan rencananya akan dituntaskan tahun ini.
Sedangkan realisasi pemetaan dan pendaftaran bidang tanah tahun 2023 lalu telah mencakup tanah seluas 8.000 hektare. Dia menambahkan, realisasi belanja anggaran pelaksanaan program PTSL yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak dan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tahun 2023 mencapai 98,12 persen. Angka ini sudah berada di atas rata-rata nasional.
“Realisasi anggaran PTSL tahun 2023 lalu mencapai 98,12 persen. Dan ini sudah di atas rata-rata nasional, meskipun untuk Jawa Tengah, realisasinya rata-rata sudah 99 persen,” ucapnya.