Hutang Pinjol Lebih dari 90 Hari Lunas Lunas Sendiri? Berikut Fakta dan Penjelasannya

Jumat 26-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Annisa Fadilla
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Apakah benar jika hutang pinjol lebih dari 90 hari akan lunas? Pengguna galbay harus paham dengan 5 hal ini. Bahkan terdapat bahaya yang bisa terjadi karena nasabah gagal bayar pinjol legal dan membuat masa depan sulit karena masalah tidak menyelesaikan cicilan tersebut.

Terlebih banyak isu jika hutang pinjol lebih dari 90 hari akan lunas sudah beredar dan tidak sedikit pengguna pinjaman online percaya dan menganggap enteng. Padahal terdapat banyak resiko bahaya yang bisa terjadi karena mengabaikan hutang pinjol legal yang tidak dibayarkan.

Bahkan terdapat isu jika hutang pinjol lebih dari 90 hari akan membuat lunas walaupun tidak dibayarkan dan menjadi galbay pinjol. Padahal terdapat hal yang mungkin saja masih banyak masyarakat belum sadar atas dampak gagal bayar pinjaman online baik legal maupun ilegal.

Sehingga jika hutang pinjol lebih dari 90 hari akan lunas ternyata tidaklah tepat dan justru menjadi bahaya karena tidak diselesaikan sesuai kesepakatan awal yang sudah dilakukan. Hal ini bisa berdampak pada masa depan karena rusaknya kepercayaan bank terhadap nasabah yang galbay pinjol legal.

BACA JUGA:Semakin Marak di Tahun 2024, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Maka sebelum melakukan pengajuan pinjol online harus sudah dipahami kemampuan dalam membayar cicilan agar tidak menyulitkan di kemudian hari. Terlebih dengan adanya bunga rendah dan limit tinggi yang membuat banyak masyarakat tergiur hingga menggunakan pinjol untuk kebutuhan hariannya.

Sebenarnya, melakukan pinjaman online tidaklah salah dan bisa dilakukan oleh siapa saja dengan limit yang sesuai kebutuhan. Tapi bahayanya jika pengguna mengajukan pinjaman hanya untuk bersenang-senang tanpa memikirkan cicilan yang akan dialami.

Selain itu, terdapat 5 bahaya yang terjadi jika nasabah nekat untuk galbay pinjol ilegal maupun legal yang ternyata bikin merinding. Sebab adanya berbagai masalah yang bisa merusak masa depan hingga sulitnya mendapat kepercayaan pihak bank untuk pinjaman. Berikut ini 5 bahayanya:

1. Bunga bengkak

Bunga bengkak akan terjadi jika nasabah tidak melakukan pembayaran dan tagihan pun semakin memuncak. Tapi perlu ketahui, sebelum melakukan pinjaman ada baiknya melihat aturan bunga dan telat bayar. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian yang ada.

BACA JUGA:6 Bank yang Beri Pinjaman Tanpa Jaminan dengan Limit Tinggi dan Persyaratan mudah

2. Debt collector

Debt Collector (DC) akan menagih melalui telepon, sms, maupun chat sebagai tanda bahwa akan menagih dengan cara apapun agar nasabah membayar tagihan yang tertunggak. Bahkan tidak jarang mereka akan mengirim email atau menghubungi kontak darurat.

Lalu jika tidak mendapat respon DC pinjol akan datang ke rumah untuk menagih dan tidak jarang bisa bertindak anarkis karena terjebak ke pinjaman online ilegal. Pastikan untuk mengetahui surat tugas agar terhindar dari DC gadungan.

3. BI Checking

Kategori :