BACA JUGA: Bawaslu Geram, Sudah Dilarang Tapi APK Dipaku di Pohon Masih Marak di Kabupaten Tegal
Di situ ada beberapa kerawanan, terkait dengan kegiatan rapat umum tersebut. KPU sendiri sudah membuat jadwal kampanye rapat umum, namun tempat yang diizinkan oleh pemkab sangat terbatas, yakni masing-masing kecamatan hanya ada satu tempat saja.
“Tempat kampanye ini juga harus diperhatikan, karena sudah ditetapkan oleh KPU dengan mengeluarkan SK KPU berdasarkan Peraturan Bupati,” katanya.
Pihaknya juga berharap para peserta Pemilu dan juga masyarakat agar bisa mematuhi semua aturan yang sudah dibuat. Sehingga tidak ada masalah, termasuk pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Khususnya pada saat hari tenang, dia mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apa pun.
Acara itu sendiri dibuka Ketua Bawaslu Batang Mahbrur SPd, dengan narasumber dari Bawaslu Luthfi Dwi Yoga dan moderator Cut Aya Humaiara.
Demikian informasi terkait langkah mengantisipasi pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024 yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye. Semoga bermanfaat. (*)