RADAR TEGAL - Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Sangir (Permas) menemui Ketua DPRD, Senin 22 Januari 2024 siang. Hal itu, untuk mengungkapkan keresahan lantaran pendapatan mereka dari pengelolaan parkir di obyek wisata PAI Tegal terancam berkurang drastis.
Pasalnya, saat ini telah terbit peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Kota Tegal. Sementara dari Dinas terkait berencana akan melakukan pembagian hasil dari parkir obyek wisata PAI Tegal dari pendapatan kotor.
Sehingga, berpotensi menurunkan pendapatan mereka dari kerjasama pengelolaan parkir di obyek wisata PAI Tegal. Mereka berharap pembagian hasil dilakukan seperti yang sudah berjalan selama ini.
Menanggapi hal itu, DPRD akan mempertemukan Dinas dan Permas dalam rapat yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga, tercapai kesepakatan terkait pembagian hasil dari pengelolaan tarif parkir obyek wisata PAI Tegal itu.
BACA JUGA: Pasca Bocah 11 Tahun Tenggelam di Obyek Wisata PAI Tegal, Pengelola Keluarkan Kebijakan Ini
Usai menemui Ketua DPRD, Ketua Permas Ciptadi mengatakan kedatangan pihaknya itu untuk mengadukan Perihal pengelolaan parkir di PAI. Selama ini, parkir dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) bekerjasama dengan Permas.
"Selama ini yang sudah berjalan dikelola Dinas dan Permas, dengan bagi hasil 70:30. Sebanyak 70 persen untuk Dinas dan 30 persen untuk Permas, tetapi sistemnya kita yang setor 70 persen itu,"katanya.
Kemudian, kata Ciptadi, ada peraturan baru yang menentukan besaran tarif parkir di Obyek wisata PAI Tegal sebesar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun, dari Dinas menghendaki pembagian hasil 65:35 dari pendapatan kotor.
"Kalau dulu, kita hanya setor. Tetapi ini wacanananya uangnya ke Dinas dulu baru yang 35 persen diberikan kepada Permas,"tandasnya.
BACA JUGA: Besok Mau Dikhitan, Bocah Kelas 5 SD Tenggelam di Obyek Wisata PAI Tegal
Tentu saja, kata Ciptadi, hal itu berpotensi menurunkan pendapatan pihaknya. Sehingga, dia berharap dari DPRD bisa menjembatani pertemuan dengan Dinas.
"Sehingga, ada kesepakatan bersama tentang bagi hasil ini. Agar pendapatan kami tidak mengalami penurunan yang cukup drastis,"tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan saat ini memang sudah ada Perda yang mengatur pajak dan retribusi. Sehingga, untuk tarikan di obyek wisata PAI hanya sekali untuk kendaraan.
"Kalau sebelumnya, begitu masuk ke PAI kendaraan kena retribusi. Kemudian nanti di dalam juga dikenai parkir,"ujar Kusnendro.