Bahkan angka kemiskinan di Kabupaten Tegal ini masih dibawah angka kemiskinan Jawa Tengah. Yang hanya sebesar 10,77 persen dan kemiskinan ekstrem 1,1 persen.
Amir menekankan pihaknya menginginkan agar program penanggulangan kemiskinan berjalan tepat sasaran. Terutama program perlindungan dan bantuan sosial yang penerima manfaatkan harus sesuai kriteria miskin.
“Para Camat harus memastikan data kemiskinan di desa diupdate secara berkala. Pastikan mereka yang diusulkan masuk ke pembaruan data adalah warga yang benar-benar miskin,"tandasnya.
Selain itu, imbuh Amir, pastikan pula DTKS-nya (data terpadu kesejahteraan sosial) bersih dari warga sejahtera atau yang sudah tidak miskin lagi. Cek data penerima PKH atau program bansos di desa. Kalau masih ada yang tidak miskin tapi menerima, berarti belum bersih DTKS-nya.
BACA JUGA: Pj Bupati Tegal Resmi Dijabat Agustyarsyah, Gubernur Jateng: Kita Harus Turun ke Jalan
Sementara terkait percepatan penanganan stunting, Amir mendorong camat selaku ketua tim percepatan penurunan tingkat kecamatan agar terus memantau. Terkait perkembangan di wilahnya dan mengintensifkan inspeksi serta monitoring ke desa-desa, terkait pencegahan dan penanganan balita stunting.
“Target kita menurunkan angka stunting di bawah 14 persen akhir tahun ini. Maka, koordinasi dan komunikasi camat dengan Puskesmas, dengan kader posyandu, penyuluh KB, dengan organisasi kemasyarakatan harus makin intensif,” pungkas Amir. (*)