Hati-hati Jika Dapat Notif Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini, Langsung Blokir dan Laporkan

Kamis 18-01-2024,17:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Cara mencegah penipuan pinjol ilegal

Jika Anda tidak ingin menjadi korban modus penipuan pinjol ilegal, maka Anda bisa melakukan sejumlah pencegahan.

Hal paling pertama dan penting yaitu selalu gunakan pinjol yang sudah resmi OJK. Menggunakan layanan yang sudah legal bisa membantu Anda terhindar dari praktik bisnis tidak etis, serta memberikan perlindungan hukum yang semestinya.

Jangan sesekali menggunakan layanan pinjol yang ditawarkan lewat pesan instan personal. Cek lebih dulu kredibilitas pinjol tersebut, seperti nomor kontak, alamat perusahaan, dan legalitasnya.

Kesimpulan

Cara pinjol ilegal menipu korbannya ada beragam. Namun, yang pasti mereka akan memberikan penawaran yang terlihat menarik dan tidak masuk akal. Padahal ada risiko tersembunyi dibalik penawaran yang mereka berikan.

BACA JUGA : 4 Cara Paling Tepat Hapus Data Pinjol agar Aman, Tidak Cukup Cuma Uninstall Aplikasi

Maka dari itu, selalu gunakan layanan pinjol yang memang sudah terverifikasi OJK dan memiliki reputasi yang baik. 

Segera laporkan penipuan pinjol ilegal kepada otoritas berwajib seperti di OJK di hotline 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, maupun email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Anda juga bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu Anda juga bisa membuat pengaduan di situs patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Itulah notif modus penipuan pinjol ilegal yang seringkali menjerat banyak korban. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :