Fintech mempunyai prosedur yang sangat ketat tapi sangat teratur dalam menanggulangi masalah peminjaman yang mangkir dari tanggung jawab.
Namun, ketika proses penagihan, nasabah hanya diingatkan melalui pesan teks seperti SMS, email, atau telepon.
BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Legal Cepat Cair ke Rekening, Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah untuk Pengguna Baru
Risiko kabur dapat melanggar hukum
4. Melanggar Hukum
Risiko kabur dari pinjaman online berpotensi digugat oleh platfrom penyedia pinjaman online. Apalagi jika nasabah memiliki hutang dalam jumlah besar, tidak kooperatif, dan lainnya.
Pihak penyedia pinjol bisa saja menggugat debitur atas tindakan tersebut. Hal ini bisa membuat citra peminjam buruk dan hutang pinjaman semakin menumpuk.
5. Pandangan Buruk
Kabur dari tagihan debt collector bisa membuat pandangan orang sekitar menilai debitur buruk. Apalagi saat adanya kedatangan debt collector ke rumah yang bisa membuat asumsi berbeda-beda bagi para tetangga.
6. Denda dan bunga sang semakin menumpuk
Karena biaya bunga yang cukup tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online terus membengkak sampai akhirnya nyaris mustahil untuk dilunasi.
BACA JUGA: AFPI Ungkap 4 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol yang Bisa Dipenjarakan, Simak Selengkapnya
Sebagai solusi, bila kamu sudah terjerat jangan coba-coba kabur dari pinjaman online namun bisa juga dengan mengajukan keringanan dan menambah tenor cicilan
Demikian informasi mengenai risiko kabur dari pinjaman online, jangan mencoba kabur sebagai jalan pintas namun akan menyesal dikemudian harinya. Semoga bermanfaat. (*)