Kabar Bahagia! Penagihan Pinjaman Online Punya Aturan Baru, Debitur Bisa Plong

Kamis 18-01-2024,18:00 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Khikmah Wati

3. Penagihan pinjaman online dilakukan di luar tempat dan waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya.

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

BACA JUGA: Trik Galbay Pinjol Ilegal yang Aman Tanpa Membayar Menurut OJK, Kenali Pula Resikonya

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

7. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

8. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

9. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Kesimpulan 

Penagihan pinjaman online oleh debt collector pada penyelenggara fintech adalah bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA: Mau Bayar Pinjol tapi Aplikasi Tidak Bisa Diakses? Atasi dengan 4 Cara Ini

Selain itu, dalam melakukan penagihan oleh penyelenggara fintech secara langsung maupun melalui pihak ketiga (debt collector) wajib dilakukan dengan iktikad baik. Sehingga tidak menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan terjadi.

Demikian informasi terkait penagihan pinjaman online, sebagai aturan baru untuk pelaku DC yang melakukan penagihan tidak baik. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :