RADAR TEGAL – Artikel ini membahas perlukah nasabah bayar hutang pada layanan pinjol yang sudah diblokir OJK, atau malah dianggap hangus begitu saja. Tidak sedikit ada layanan pinjaman online yang ditutup oleh OJK.
Hal ini membuat nasabah bingung perlukah bayar hutang pada pinjol yang sudah diblokir OJK. Apalagi masih memiliki nominal tunggakan yang masih cukup banyak.
Maka dari itu Anda bisa menyimak apa perlukah bayar hutang pada pinjol yang sudah diblokir OJK. Tujuannya, agar Anda bisa mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi kondisi ini jika semisal layanan Anda termasuk salah satu yang ditutup.
Simak selengkapnya ulasan perlukah nasabah galbay bayar hutang pada pinjol yang sudah diblokir OJK. Pastikan Anda menyimak pembahasannya sampai akhir.
Perlukah bayar hutang pada pinjol yang sudah diblokir OJK?
Ada beberapa penyebab OJK menutup layanan pinjol. Secara garis besar, layanan pinjol tersebut mungkin saja melakukan pelanggaran aturan tertentu yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: AFPI Ungkap 4 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol yang Bisa Dipenjarakan, Simak Selengkapnya
Misalnya adanya praktik merugikan para debitur terkait, maka OJK akan melakukan pemblokiran agar konsumen terlindung dari etika bisnis yang tidak etis.
Seringkali nasabah bertanya apakah perlu melunasi pinjol pada layanan yang sudah ditutup OJK. Apakah hutang pinjol akan dianggap hangus jika layanan diblokir OJK?
Jawabannya, tentu nasabah tetap harus membayar hutangnya meski layanan pinjol sudah ditutup atau diblokir OJK.
Meski OJK menutup layanan pinjol karena melanggar aturan tertentu, hutang yang masih tersisa harus tetap dilunasi nasabah sampai tuntas sesuai kesepakatan di awal. Sebab, hutang tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Hanya saja kemungkinan nasabah harus membayar hutangnya dengan cara pembayaran yang berbeda, dikarenakan aplikasi pinjol terkait sudah tidak bisa diakses. Hal ini kembali lagi tergantung pada kebijakan pinjol yang digunakan.
BACA JUGA: 4 Cara Paling Tepat Hapus Data Pinjol agar Aman, Tidak Cukup Cuma Uninstall Aplikasi
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah yang mau melunasi hutang pinjol yang sudah diblokir OJK.
Nasabah harus memiliki bukti-bukti perjanjian pinjaman agar menghindari miskomunikasi. Selain itu, pastikan suku bunganya masih sesuai dengan aturan OJK.