AFPI Ungkap 4 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol yang Bisa Dipenjarakan, Simak Selengkapnya

Rabu 17-01-2024,16:05 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Aturan penagihan hutang DC pinjol dari OJK tidak boleh menggunakan hal-hal berbau pelecehan kepada nasabah galbay. Hal ini tentu bisa dibawa sampai ke ranah hukum.

Salah satu kasus yang terjadi soal ini, yaitu DC pinjol yang menyebarkan foto tidak senonoh nasabah ke media dengan tujuan agar nasabah segera membayar hutangnya.

3. Mengancam

Selain pelecehan, menggunakan ancaman dalam bentuk apapun juga sudah termasuk pelanggaran cara penagihan hutang diluar aturan OJK. 

Hal ini sudah pasti membuat nasabah takut dan tekanan mental. Terlebih jika dihubungi sampai berkali-kali dalam sehari.

4. Intimidasi dengan caci maki

Aturan penagihan hutang DC pinjol dari OJK juga melarang menggunakan caci maki atau hal-hal yang bersifat mengintimidasi nasabah. Apalagi hal ini sampai membuat reputasi nasabah buruk di masyarakat. 

BACA JUGA: 5 Risiko yang Terjadi Jika Tidak Perbarui Data Pinjol Setelah Pindah Tempat Kerja

Kesimpulan

Anda bisa melaporkan cara DC pinjol yang menagih hutang jika sudah melanggar aturan OJK segera, dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat. Meski Anda gagal bayar, Anda tetap memiliki hak jika diperlakukan tidak etis oleh debt collector pinjol.

Laporkan hal tersebut ke OJK, AFPI, maupun pihak kepolisian terdekat. Untuk pengaduan online, Anda bisa laporkan lewat https://www.lapor.go.id/.

Itulah 4 praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan. Jika Anda mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak pinjol, segeralah laporkan ke OJK. (*)

Kategori :