Nasabah Galbay Wajib Simpan 5 Nomor Ini, Dijamin Debt Collector Pinjol gak Berani Datang ke Rumah

Sabtu 13-01-2024,20:35 WIB
Reporter : Dewi Kusuma Putri
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Memiliki tagihan pada pinjol yang belum terbayarkan tentu akan membuat para nasabah galbay khawatir dan gelisah perihal kedatangan debt collector ke rumah. Namun tenang saja, ternyata ada solusinya loh bagi nasabah galbay wajib simpan 5 nomor ini.

 

Nasabah galbay wajib simpan 5 nomor ini bertujuan agar debt collector pinjol tidak berani datang ke rumah Anda. Tentunya masyarakat berpikir kalau sosok debt collector ini menyeramkan, keras maupun sifat negatif lainnya.

 

Akan tetapi saat ini cara kerja debt collector sudah diatur oleh OJK jadi mereka tidak bisa semena-mena terhadap nasabah terutama untuk pinjol legal. Namun jika Anda terlanjur hutang pinjol ilegal agar debt collector tidak datang ke rumah sebaiknya wajib simpan 5 nomor ini.

 

Wajib simpan nomor 5 ini untuk antisipasi jika debt collector pinjol ilegal melakukan tindakan tidak etis. Berikut ini adalah daftar nomor yang wajib nasabah simpan.

BACA JUGA: Aplikasi Ini Bisa Bantu Nasabah Galbay untuk Menghindari DC Pinjol yang Tagih Hutang

1. Bank Indonesia

 

Untuk yang pertama ada Bank Indonesia yang memang berkewajiban melindungi para konsumen jasa sistem pembayaran seperti penarikan dana, transfer dana dan kegiatan pembayaran transaksi melalui ATM maupun kartu kredit dan lain sebagainya. Berikut ini cara pengaduan ke Bank Indonesia :

 

- Telepon 021-131

- Email bicara@bi.go.id

- Contact center BICARA

- From pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan- konsumen/form

- Surat dikirim ke Gedung Tipikal 1, lantai 1 DUPK BI.

 

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

 

Selanjutnya jika debt collector melakukan semena- mena maupun telah sebar ke media sosial, Anda bisa mengadukan permalasahan ini ke YLBHI. Pengaduan dengan cara lewat telepon di nomor 021-3929840 dan email ke alamat info@ylbhi.or.id.

 

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Anda bisa mengajukan pengaduan masalah debt collector bisa ke pihak OJK dan seperti kita tahu lembaga ini merupakan otoritas jasa keuangan yang mengawasi industri keuangan dan wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Berikut ini cara mengadukan ke OJK :

 

Telepon ke 157 pada hari Senin- Jumat pukul 08.00- 17.00 WIB, kecuali hari libur.

Email : konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online : http: konsumen@ojk.go.id/form Pengaduan.

BACA JUGA: 4 Penyebab Nasabah Galbay Makin Cepat Didatangi DC Pinjol ke Rumah

4. Kantor Polisi

 

Kemudian Anda bisa melaporkan debt collector ke kantor polisi dengan membuat laporan dan nantinya akan ditindak lanjuti.

 

5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI)

 

Untuk yang terakhir nasabah galbay wajib simpan nomor yayasan lembaga konsumen Indonesia yang menerima aduan konsumen dan jika terdapat laporan ke YLKI nantinya akan diteruskan ke OJK maupun BI.

 

Jika debt collector pinjol ilegal datang ke rumah nasabah untuk menagih hutang dengan cara kekerasan, Anda dapat menghubungi :

 

Call center 021-7981858 atau 7971378 

Pelayanan pengaduan konsumen dari Senin- Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Atau secara online dengan membuat perjanjian terlebih dahulu lewat htttp://pelayanan.ylki.or.id.

 

Demikian yang bisa kami sampaikan terkait nasabah galbay wajib simpan 5 nomor ini agar debt collector pinjol tidak datang ke rumah maupun melakukan hal semena-mena. (*)

Kategori :