6 Kriteria Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai, Ingat Jangan Sampai Tergiur!

Jumat 12-01-2024,21:50 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Khikmah Wati

3. Ketiga, mereka tidak terdaftar OJK serta tidak memiliki surat izin resmi, sehingga tidak memiliki legalitas yang sah dan tidak bisa dipercaya.

4. Keempat, pinjaman online ilegal tidak mempunyai tempat untuk pengaduan, sehingga peminjam tidak bisa menyampaikan masalahnya.

5. Kelima, mereka tidak memppunyai tempat usaha yang tepat. Biasanya, kantor pinjol ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi masalah yang serius, peminjam sulit melacaknya.

6. Kriteria pinjaman online yang terakhir, yaitu cicilan tanpa etika. Biasanya mereka mempekerjakan debt collector untuk menagih dnegan ancaman dan kalimat kasar bahkan mereka tidak mempunyai sertifikat penagihan.

BACA JUGA: 3 Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Calon Nasabah Harus Pikir-pikir Dahulu Saat Akan Pinjam Uang

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, jika kamu benar-benar butuh dana yang cepat, jangan tergiur dengan fasilitas dan layananya tanpa mengetahui syarat ketentuan, bahkan seperti apa pinjol tersebut. Lebih baik cari tahu lebih dalam dan pahami kriteria pinjaman online ilegal di atas.

Demikian informasi tentang kriteria pinjaman online ilegal. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Kategori :