RADAR TEGAL – OJK berikan solusi untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar. Cara ini paling ampuh dan efektif yang bisa para debitur pinjaman online ilegal lakukan agar segera terlepas dari jebakan mereka.
Solusi OJK untuk nasabah terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar ini sudah pasti aman. Apalagi memang para oknum pinjaman online ilegal memang bisnis yang dilarang karena belum mengantongi izin OJK.
Selain itu, solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar ini demi menjaga keamanan privasi masing-masing. Tidak jarang pinjaman online ilegal akan menyebarkan sampai menyalahgunakan data debiturnya untuk hal tertentu.
Berikut simak solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar. Kini tidak usah bingung atau pusing menghadapi jebakan pinjaman online ilegal!
Solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar
Pinjaman online ilegal memang sangat meresahkan. Sampai saat ini masih banyak pinjol ilegal berkeliaran di tengah masyarakat.
BACA JUGA : Ternyata Ambil Pinjol Limit Kecil Punya Kerugian yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya
Di awal mereka akan menawarkan penawaran yang terkesan menggiurkan. Mulai dari proses pencairan yang instan, syarat mudah bahkan peminjam bisa tetap dapat uang meski skor kreditnya buruk.
Maka tidak jarang banyak yang terjebak modus penipuan pinjol ilegal seperti itu. Padahal ada banyak risiko yang terjadi jika nekat mengajukan pinjol ilegal.
Salah satunya teror jika debitur galbay atau gagal bayar cicilan. Namun, OJK memberikan solusi untuk mengatasi penipuan pinjol ilegal.
Peminjam tidak perlu mengajukan pinjaman baru alias gali lubang tutup lubang untuk menutupi hutang pada platform tersebut.
Korban penipuan pinjol ilegal bisa melaporkan masalah tersebut ke Satgas PAKI dan kepolisian lewat Polda atau Polres terdekat.
BACA JUGA : Selain OJK, 4 Lembaga Ini Bisa Bantu Atasi dan Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
Solusi untuk mengatasi penipuan pinjol ilegal juga bisa lewat website patrolisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id, serta email Satgas Pasti ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tersebut tanpa perlu bayar sepeser pun hutang yang masih menunggak. Mengapa? Sebab pinjaman online yang belum terverifikasi OJK dianggap tidak sah secara hukum.