Begini Solusi OJK untuk Nasabah yang Terjerat Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Bayar Sedikitpun

Rabu 10-01-2024,16:50 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Maka dari itu debitur yang menunggak tidak masalah jika tidak membayar tagihan yang saat ini sedang berjalan.

Transaksi dengan pihak pinjol ilegal tersebut tidak resmi di mata hukum. Hal ini juga sudah diatur dalam hukum perdata yang menyebutkan :

- Transaksi pada pinjol ilegal tidak memenuhi perjanjian sesuai Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.

BACA JUGA : 5 Cara Mengakali agar Tidak Perlu Bayar Denda Pinjol Legal atau Ilegal, Aman dari Teror Juga

- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian hutang antar debitur dan penyedia layanan pinjaman online ilegal tersebut tidak sah di mata hukum. 

Kesimpulan

Modus penipuan pinjol ilegal memang masih marak terjadi di masyarakat. Banyak risiko yang diakibatkan jika menggunakan pinjol ilegal. Mulai dari teror sampai penyalahgunaan data pribadi.

Maka dari itu, OJK memberikan solusi untuk mengatasi penipuan pinjol ilegal yang tepat serta agar mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

Korban penipuan pinjol bisa melaporkan masalah tersebut ke Satgas PAKI dan kepolisian lewat Polda atau Polres setempat. Bisa juga lewat online di situs patrolisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id, serta email Satgas Pasti ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Itulah solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar tunggakan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :