Program Restruktur ini memberikan keringanan berupa pengurangan bunga, denda, dan biaya administrasi. Selain itu, program ini juga memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor pinjaman.
Untuk mengajukan program Restruktur, Anda bisa menghubungi kantor Kementerian Koperasi dan UKM di daerah Anda.
3. Lakukan Pelunasan secara Bertahap
Jika Anda tidak bisa mendapatkan keringanan dari pemberi pinjaman atau pemerintah, Anda bisa melakukan pelunasan secara bertahap.
Untuk melakukan pelunasan secara bertahap, Anda perlu membuat rencana keuangan yang realistis. Pastikan Anda bisa membayar cicilan setiap bulannya.
BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol
BACA JUGA: 7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban
Anda juga bisa memanfaatkan bantuan dari keluarga atau teman untuk melunasi utang Anda.
4. Ajukan Bantuan pada LSM
Terdapat beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan bantuan kepada masyarakat yang terlilit utang pinjol. LSM-LSM ini biasanya memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah utangnya.
Untuk mendapatkan bantuan dari LSM, Anda bisa mencari informasi melalui media sosial atau website LSM tersebut.
5. Laporkan ke Polisi
Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan atau tindak pidana lainnya oleh pemberi pinjaman, Anda bisa melaporkannya ke polisi.
Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh polisi untuk diselidiki. Jika terbukti bersalah, pemberi pinjaman akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman
BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah