RADAR TEGAL - Jeratan pinjaman online (pinjol) kini semakin ditakuti nasabah, karena suku bunga yang sangat besar sangat mengganggu nasabah. Maka dari itu, berikut tips menghindari jeratan pinjol ilegal yang bisa dilakukan calon nasabah agar tak terjerat utang pinjol.
Tips menghindari jeratan pinjol ilegal sudah aman dan mudah kamu lakukan lho. Jadi tunggu apalagi, gunakan tips ini untuk kabur dari pinjol ilegal
Pinjol ilegal merupakan pinjol yang tidak terdaftar langsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka juga tidak menggunakan aturan OJK yang berlaku. Apalagi lokasi usaha mereka tidak jelas. Yang ada nanti kamu memakai tips menghindari jeratan pinjol ilegal.
Jadi kamu harus pikir dua kali lagi jika ingin memakai pinjol ilegal. Daripada buang-buang waktu memakai tips menghindari jerata pinjol ilegal, mending pakai pinjol legal saja.
BACA JUGA: Ciri-ciri dan Cara Menghindari Pinjol ILegal, Antisipasi Galbay dan Teror DC Lapangan
Tindakan OJK kepada nasabah dan penyedia pinjol
OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin baru perusahaan pinjol legal sejak Februari 2020 yang lalu. Sekarang ini OJK, hanya memiliki pinjol legal sebanyak 104 pinjol yang mengantongi izin OJK.
Moratorium tersebut merupakan salah satu upaya memberantas entitas pinjol ilegal tentunya. Selama Agustus 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) melakukan pemblokiran kepada pinjol ilegal sebanyak 151 pinjaman.
Namun, tidak menutupi kemungkinan pinjol ilegal sudah musnah. Sehingga, kamu tetap harus waspada dan bisa gunakan tips menghindari jeratan pinjol ilegal jika kesusahan dalam meminjam.
BACA JUGA: Cara Menghindari Pinjol Ilegal 2023, Kenali Ciri-cirinya dan Lindungi Diri dari Jeratan Utang!
Tips ampuh menghindari jeratan pinjol ilegal
Langsung kamu simak tipsnya di bawah ini, berikut tipsnya yang bisa kamu pakai.
1. Cek Rasionalitas Suku Bunga dan Biaya-biaya Lainnya
Mungkin kamu bisa menggunakan tips ampuh yang pertama, dengan mengecek seluruh suku bunga, denda keterlambatan, dan biaya-biaya lainnya yang masuk akal alias rasional tentunya.
Jika kamu mendapati dirimu yang menggampangkan, maka kamu perlu curiga. Biasanya, pihak peminjam yang legal tidak akan gegabah menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.