3. Mengancam
Praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa nasabah galbay laporkan ke OJK berikutnya jika ada ancaman. OJK melarang penyedia layanan pinjol menggunakan ancaman dalam bentuk apapun kepada nasabah yang menunggak.
Hal ini sudah termasuk cara penagihan hutang pinjol yang melanggar aturan OJK. Nasabah tidak boleh diancam baik itu dalam bentuk verbal maupun non verbal.
Kesimpulan
Ada sejumlah cara penagihan hutang pinjol diluar aturan OJK yang bisa dilaporkan. Mulai dari jika DC pinjol datang sebelum jatuh tempo, menagih ke orang lain, sampai melakukan sejumlah ancaman.
BACA JUGA : Pinjol Legal Bisa Dihentikan OJK Jika Ketahuan Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Wajib Tahu
Segera laporkan hal tersebut jika Anda mengalaminya dengan bukti-bukti yang mendukung. Selain itu, jangan lupa untuk tetap melunasi hutang sesuai dengan perjanjian.
Itulah praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa nasabah galbay laporkan ke OJK. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)