3. Penyalahgunaan data pribadi
Pinjol ilegal sering menyalahgunakan data pribadi debitur untuk kepentingan pribadi. Data pribadi ini dapat digunakan untuk menipu atau memeras debitur.
Data pribadi yang disalahgunakan juga dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian identitas atau penipuan online.
4. Terjerat jeratan hukum
Pinjol ilegal merupakan tindak pidana. Jika Anda terjerat pinjol ilegal, Anda dapat berhadapan dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pinjol ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa Debt Collector Terbaik 2023, Pinjam Dana Aman dari Penagihan Tidak Etis
BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan, Bebas dari Ancaman Debt Collector, Pas untuk Kebutuhan Mendesak
Sanksi perdata yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pinjol ilegal adalah ganti rugi kepada korban. Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi materiil, seperti kerugian finansial, dan ganti rugi imateriil, seperti kerugian psikologis.
Menghindari Dampak Buruk Pinjol
Untuk menghindari dampak negatif pinjaman online, Anda perlu memahami risiko yang akan Anda hadapi sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari dampak negatif pinjaman online:
- Riset
Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Cari tahu informasi tentang bunga, biaya, dan kebijakan penagihan dari pinjol yang Anda minati.
- Cek Kelegalan
Pastikan pinjol yang Anda pilih sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK memiliki izin dan diawasi oleh pemerintah.
BACA JUGA: Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
BACA JUGA: Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
- Ukur Kemampuan