RADAR TEGAL – Pinjol legal bisa dihentikan oleh OJK jika ketahuan melakukan 4 hal tertentu, yang merugikan nasabah. OJK sendiri sudah memiliki aturan untuk pinjaman online yang ada di Indonesia.
Jika melakukan beberapa hal diluar aturan, maka pinjol legal bisa dihentikan OJK saat itu juga. Pihak penyedia layanan pinjol juga bisa dikenakan sanksi tertentu jika melanggar aturan yang sudah dibuat.
Semua aturan yang dilanggar juga sudah termasuk melanggar aturan hukum. Maka dari itu pinjol legal bisa dihentikan OJK jika sampai melakukan pelanggaran.
Berikut ulasan pinjol legal bisa dihentikan OJK jika sampai ketahuan melakukan 4 hal ini. Bagi yang mau mengajukan pinjaman bisa lebih hati-hati!
4 hal yang bisa membuat pinjol legal dihentikan OJK
Seluruh pinjaman online yang ada di Indonesia dan sudah terverifikasi OJK harus mengikuti aturan bisnis yang sudah dibuat. Adapun sejumlah penyebab pinjol dihentikan OJK.
BACA JUGA : 5 Alasan Bunga Pinjol Turun Justru Bisa Berdampak Buruk untuk Nasabah dalam Jangka Panjang
1. Tidak melindungi data nasabah
Data pribadi nasabah merupakan hal paling penting untuk dilindungi semua perusahaan pinjol yang legal OJK. Hal ini juga sudah diatur dalam aturan OJK.
Jika sampai ada pelanggaran privasi yang dilakukan pihak pinjol, maka OJK bisa menghentikan layanan tersebut dan memberikan sanksi serius.
Selain itu, kebocoran data pribadi nasabah akibat sistem keamanan yang tidak mumpuni juga bisa jadi alasan mengapa pinjol legal dihentikan OJK.
Bocornya data ini tentu bisa memicu risiko fatal bagi si nasabah, maka itulah yang membuat OJK bisa memberikan sanksi serius kepada penyedia layanan pinjaman online.
Selain itu, sistem keamanan yang tidak mumpuni tersebut juga dianggap kurang memenuhi standar operasional yang semestinya.
BACA JUGA : 6 Pinjol Tanpa KTP 2024 Bunga Rendah OJK Limit Tinggi sampai Rp50 Juta Bisa Cair 5 Menit
2. Tidak transparan