Diketahui, Pasar Randugunting dapat menampung 482 pedagang eksisting. Pasar tersebut didesain mendekati pasar rakyat yang dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Yakni pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar menawar.
SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan umum meliputi dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Persyaratan teknis mencakup ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, CCTV, ruang peribadatan, pos pelayanan kesehatan, pos keamanan, area merokok, ruang sanitasi, sirkulasi udara, drainase, pengelolaan sampah, dan sebagainya.
Wajah baru Pasar Randugunting sekarang telah tersedia meja atau los. Pedagang tidak lagi berjualan secara hamparan atau membawa meja sendiri-sendiri.
Dinkop UKM Perdagangan bakal menerapkan zonasi area dagang yang terdiri dari zona basah dan zona kering. Sehingga, akan memudahkan pengunjung untuk mencari kebutuhan sehari-harinya.
BACA JUGA:Tersisa 2 Pekan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta Rehabilitasi Pasar Randugunting Dikebut
“Kami sedang menginventarisir produk yang dijual. Nanti diklasifikasikan agar secara estetik dan ergonomi, lalu lintas pengunjung menjadi nyaman,” ungkap Rudy.
Dengan telah revitalisasi Pasar Randugunting, Kota Tegal kini memiliki empat pasar yang mendekati Pasar SNI, yakni Pasar Randugunting, Pasar Kraton, Pasar Martoloyo, dan Pasar Kejambon. Ke depan Dinkop UKM Perdagangan berupaya mengubah mindset seluruh pedagang dari yang semula hamparan menuju pasar rakyat standar.
“Dengan penataan, pedagang diharapkan dapat menjaga ketertiban, pengamanan, kebersihan. Endingnya, meningkatnya transaksi jual beli di Pasar Randugunting. Pedagang sejahtera Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ujar Rudy. (*)