Aturan Terbaru Pinjol, Salah Satunya Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Jumat 29-12-2023,05:30 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL – Kini terdapat beberapa aturan terbaru mengenai fintech peer to peer atau pinjaman online (pinjol) yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan layanan pinjol.

Adapun aturan terbaru pinjol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Salah satu bunyi aturan terbaru pinjol menyebutkan regulator memberikan rincian penurunan bunga yang berlaku mulai 2024. Selain itu,OJK juga memperketat aturan penagihan hingga mitigasi risiko.

Poin-pon penting aturan terbaru pinjol

1. Bunga dan Biaya Lain Pinjol Turun

Tahukah Anda bahwa OJK diketahui telah mengatur mengenai manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya.

BACA JUGA: Aturan Pinjol Terbaru Tahun 2024, Rombak Maksimal Bunga Menjadi 0,3 Persen Perhari

Adapun manfaat ekonomi tersebut diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026.

Untuk manfaat ekonomi pendaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Kemudian, angkanya akan turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari.

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Lalu, sesuai  aturan terbaru pinjol  kemudian disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.

2.  Denda Keterlambatan Pinjol

OJK juga telah mengatur mengenai denda keterlambatan bagi debitur. Adapun untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024.

Denda keterlambatan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.  Sementara untuk denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari pada 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.

Untuk denda keterlambatan pada sektor konsumtif akan turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.

BACA JUGA:  Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Sudah Lama Galbay tanpa Bunga, Cukup Bayar Pinjaman Pokoknya Saja

3. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol

Aturan terbaru pinjol selanjutnya yakni debitur hanya boleh melakukan pinjaman maksimal di tiga pinjol. Dengan adanya hal tersebut, konsumen bisa terlepas dari upaya gali lubang tutup lubang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK yakni Agusman menyebutkan bahwa pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan  pendanaan.

4. Aturan Penagihan Pinjol Diperketat

Regulator juga telah memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tidak beretika. Dalam aturan tersebut, OJK meminta supaya tenaga penagih tidak menggunkan ancaman, kekerasan ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidka perkenankan denga menggunakan tekanan secara fisik ataupun verbal.  Selain itu, OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu juga menyinggung martabat, harkat, dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Dalam  aturan terbaru pinjol  juga mengatur perihal p enagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

BACA JUGA:  Bisakah Mengajukan Pinjol Menggunakan KTP Orang Lain, Kenali Pula Resikonya

5. Wajib Asuransi

OJK telah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Adapun ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Regulator juga menyebutkan bahwa  fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

BACA JUGA:  Cara Mengatasi Pinjol yang Tak Dibayar Selama 1 Tahun, Siap-siap Nasabah akan Dapat Risiko Ini

Demikian ulasan mengenai aturan terbaru pinjol, yang bisa dijadikan pedoman bagi calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Semoga bermanfaat. (*) 

Kategori :