Bisakah Mengajukan Pinjol Menggunakan KTP Orang Lain, Kenali Pula Resikonya
mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain--
RADAR TEGAL - Belakangan ini viral banyak pinjaman online menggunakan data pribadi orang lain. Namun benarkah bisa mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain.
Mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain merupakan hal yang ilegal. Itu karena bisa diartikan sebagai penyalah gunaan data pribadi orang lain.
Hal tersebut pastinya terdapat resiko yang yang harus dipertimbangkan. Untuk mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain merupakan pencurian data yang bisa terjerat pidana.
Lalu sebenarnya, bisakah mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain. Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA:3 DC Pinjol Tidak Akan Datang Tagih Hutang, Benarkah Tak Akan Meneror Saat Galbay?
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol yang Tak Dibayar Selama 1 Tahun, Siap-siap Nasabah akan Dapat Risiko Ini
BACA JUGA:6 Cara Cepat Melunasi Pinjol yang Nggak Pernah Dibayar Sepeserpun, Dijamin Masalah Cepat Selesai
Bisakah mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain?
Jika bertanya bisa atau tidak, belakangan terdapat banyak kasus pinjaman yang mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain. Bisa diartikan mengajukan pinjaman menggunakan data pribadi orang lain merupakan tidakan yang melawan hukum atau ilegal.
Karena oknum yang menggunakan KTP orang lain bisa terjerat pidana dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Selain itu terdapat banyak kerugian bagi yang pemilik data pribadi seperti:
1. Pembayaran angsuran yang galbay akan merugikan pemilik KTP
2. Pemilik KTP akan terbebani karena mempunyai pinjaman yang sama sekali tidak pernah diajukan
3. Akan dikejar oleh Debt Collectors
Untuk menghindari hal tersebut terjadi pada kamu. Segera amankan data pribadi dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman permohonan SILK
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Itulah langkah untuk mengamankan datamu agar tidak disalahgunakan orang lain. Mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain merupakan tindakan yang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: