Cegah Risiko Hukum Pengadaan, 107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan

Cegah Risiko Hukum Pengadaan, 107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan

Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ikut pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis 23 April 2026.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com- Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ikut pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis 23 April 2026.

Kegiatan yang mengusung tema Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Brebes Tahroni.

Dalam sambutannya, Sekda Brebes menyebutkan pentingnya peran PPK dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Dia menekankan semua tahapan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi, semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” ujarnya.

BACA JUGA: Oknum PPPK di Tegal Diduga Langgar Kode Etik, DPRD Pertanyakan Hasil Pemeriksaan

BACA JUGA: Tidak Ada Pengurangan PPPK di Brebes, Kepala BKPSDMD: Aman!

Tahroni juga mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik serta berbasis data. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Selain itu, lanjut Tahroni, integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas PPK. Dia meminta seluruh peserta menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes Agus Pramono menjelaskan, pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA: APBD Seret, Pemkab Tegal Bayar Honor PPPK PW Pakai Dana BOSP

BACA JUGA: Nelangsa! Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal Belum Terima THR & Gaji 3 Bulan

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," katanya.

Dia menegaskan, kalau pelaksanaan pelatihan ini mengacu dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: