6.291 Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes Dibuka, Ini Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya

Kamis 28-12-2023,10:15 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes membuka ribuan lowongan untuk Pengawas TPS (PTPS) dalam Pemilu 2024. Nantinya, mereka akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang ada.

Informasi pembukaan lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 itu, disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Rudi Raharjo. 

Menurut Rudi, setidaknya ada 6.291 lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 yang pihaknya buka. Rekrutmen disesuaikan dengan jumlah TPS yang tersebar di 292 desa dan 5 kelurahan pada 17 kecamatan.

Rudi mengungkapkan, pendaftaran lowongan pengawas TPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 2-6 Januari 2024 mendatang. Kemudian, hasil pengumuman seleksi administrasi Minggu-Senin 7-8 Januari 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Brebes Gembleng Pengurus Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu

"Selanjutnya, seleksi wawancara pada 2-17 Januari 2024. Selanjutnya, penetapan calon PTPS pada Kamis-Jumat (18-19/1),"tandasnya.

Menurut Rudi, berkas pendaftaran Pengawas bisa diserahkan kepada pengawas kelurahan/desa. Selanjutnya akan diberikan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam). 

"Semua proses seleksi PTPS dihandel langsung Panwascam. Ada beberapa persyaratan untuk bisa mendaftar dalam lowongan Pengawas TPS tersebut,"katanya.

Syarat-syaratnya, ujar Rudi, antara lain minimal usia 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat. Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir. 

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos

"Tidak memiliki jabatan, di pemerintahan maupun badan usaha milik negara/daerah. Itu beberapa persyaratannya,"tandasnya.

Rudi menegaskan, tugas pokok dan fungsi PTPS adalah mengawal seluruh proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Karenanya, nanti, harus paham semua tugas KPPS dan Saksi.

Selain itu, jelas Rudi, Pengawas TPS juga harus bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan. Sebab, masa kerja PTPS mulai 23 hari sebelum dan tujuh hari sesudah Pemilu 2024. 

"Artinya, total bertugas selama 30 hari sebelum dan saat pencoblosan dilanjutkan penghitungan hasil pencoblosan. Kuncinya, Pengawas TPS harus menyiapkan fisik dan mental yang kuat, karena tugasnya akan cukup menguras energi di lapangan selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,"ujarnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di Brebes, Mulai dari Masa Kampanye Hingga Penghitungan Suara

Kategori :