RADAR TEGAL- Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Berbagai persiapan sudah mulai dilakukan, salah satunya terkait dana hibah untuk KPU Kabupaten Tegal.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, Pemkab Tegal akan memberikan dana hibah untuk KPU sebanyak Rp52 miliar. Jumlah tersebut akan dicairkan dua kali.
Pencairan dana hibah untuk KPU pertama sebanyak 40 persen atau Rp8,8 miliar akan diberikan tahun 2023 ini. Pencairan kedua sebanyak 60 persen atau Rp31,2 miliar akan diberikan tahun 2024.
Selain dana hibah untuk KPU, diberikan juga dana hibah kepada Bawaslu sebesar Rp13,5 miliar. Dengan rincian tahun 2023 ini akan diberikan 40 persennya atau Rp5,4 miliar.
BACA JUGA:Bantuan Dana Hibah Mencuat saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya untuk Sarpras PKK
"Sedangkan 60 persen sisanya akan dicairkan tahun 2024 mendatang atau sebanyak Rp8,1 miliar," ungkap Supriyadi dalam rilis yang diterima Radartegal.disway.id, Minggu 24 Desember 2023.
Selain mengenai dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Umi Azizah mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal yang terus bekerja menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dana hibah untuk KPU dan Bawaslu tentunya diperlukan dalam tahap demi tahap hingga puncaknya nanti di tanggal 14 Februari 2024 saat pemungutan dan penghitungan suara, hingga melanjutkan penyelenggaraan Pilkada.
Dana hibah untuk KPU dan Kabupaten Tegal juga pastinya diperlukan jika Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti berlangsung dua putaran dan pelaksanaan pilkada serentak nasional jadi dipercepat bulan September 2024.
BACA JUGA:Serahkan Dana Hibah 985 Miliar untuk Pilkada Jateng 2024, Pj Gubernur: Kami Akan Kawal Tahapannya
Hal ini tentu akan membawa dampak pada beban kerja yang lebih besar bagi penyelenggara pemilu. Sebab menurutnya diperkirakan ada tumpukan beban antara sisa tahapan pemilu dan persiapan tahapan pilkada.
Umi menjelaskan, maksud pemerintah mengajukan pelaksanaan Pilkada yaitu menyerentakkan sirkulasi elite nasional dan daerah. Sehingga rencana pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan sinkron.
Sebab jika Pilkada 2024 tetap dilaksanakan bulan November, kemungkinan besar, di tanggal 1 Januari 2025 sebagian besar daerah masih akan diisi penjabat kepala daerah.
“Akan banyak tantangan di sana, dari mulai konsolidasi internal dan finansial. Ingat, kita juga punya pengalaman pahit penyelenggaraan pemilu 2019, di mana 894 orang petugas baik itu dari KPPS, petugas KPU, Bawaslu hingga kepolisian meninggal dunia karena kelelahan dan 5.175 petugas lainnya sakit. Tragedi ini tentunya jangan sampai terulang di 2024 mendatang,” pintanya.
BACA JUGA:Terima Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Rp53,9 Miliar dan Bawaslu Rp12,1 miliar