Jelang Nataru Waspadai Modus Pinjol Abal-abal, Beri Kemuidahan Pinjaman untuk Jerat Calon Nasabahnya

Minggu 24-12-2023,03:30 WIB
Reporter : Neysa Alya Salsabila
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Sebaliknya, pinjol legal akan menetapkan bunga dan denda yang wajar dan sesuai dengan ketentuan OJK.

4. Biaya Tambahan yang Tinggi

Selain bunga dan denda, pinjol abal-abal juga seringkali membebankan biaya tambahan lain yang tinggi.  Bahkan, beberapa diantaranya bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman itu sendiri.

Biaya tambahan  pinjol abal-abal  yang dimaksud bisa berupa biaya administrasi, biaya asuransi, biaya verifikasi, dan sebagainya.  Sebaliknya, pinjol legal akan transparan dan jelas mengenai biaya-biaya yang dikenakan.

5. Jangka Waktu Pelunasan Singkat

Pinjol abal-abal biasanya memberikan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka bisa saja meminta untuk melunasi pinjaman dalam waktu 7 hari, 10 hari, atau 14 hari.

Hal ini tentu saja sangat memberatkan nasabah dan membuat mereka terjerat utang.  Sedangkan pada pinjol legal, mereka akan memberikan jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kesepakatan awal dan fleksibel.

BACA JUGA:  Galbay Pinjol dan Paylater Bersamaan yang Mana Harus Dilunasi Lebih Dulu? Begini Caranya

6. Meminta Akses Data Pribadi

Pinjol abal-abal biasanya meminta akses data pribadi, mulai dari kontak, foto dan video, lokasi, hingga sejumlah data pribadi lainnya.

Kemudian, biasanya pihak pinjol abal-abal ini akan menggunakan data pribadi untuk meneror, mengintimidasi, dan melecehkan jika gagal membayar utang.

Bahkan,  pinjol abal-abal  juga bisa menyebarkan data pribadi ke media sosial atau pihak ketiga.  Sementara itu, pinjol legal akan menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.

7. Melakukan Penagihan Tidak Beretika

Pinjol abal-abal biasanya melakukan penagihan tidak beretika, seperti meneror, mengintimidasi, dan melecehkan jika gagal bayar utang pinjaman.

Selain itu, mereka juga bisa saja menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menekan nasabah.  Bahkan, mereka juga bisa mendatangi rumah atau kantor nasabah untuk memaksa membayar.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Tahun, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Pinjol Ilegal

Kategori :