Jelang Nataru Waspadai Modus Pinjol Abal-abal, Beri Kemuidahan Pinjaman untuk Jerat Calon Nasabahnya

Minggu 24-12-2023,03:30 WIB
Reporter : Neysa Alya Salsabila
Editor : Zuhlifar Arrisandy

8. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan dan Identitas Kantor yang Jelas

Pinjol abal-abal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Sehingga, nasabah akan sulit untuk menghubungi atau melaporkan pinjol abal-abal jika mengalami masalah ataupun ketidakpuasan.

Pinjol legal, sebaliknya, akan memiliki layanan pengaduan yang responsif dan identitas kantor yang jelas.  Itu tadi tanda-tanda pinjol abal-abal yang harus kalian waspadai. 

Apabila mencurigai salah satu atau beberapa tanda di atas, jangan ragu untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.  Demikian ulasan mengenai tanda pinjol abal-abal yang wajib di waspadai jelang nataru. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :