8. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan dan Identitas Kantor yang Jelas
Pinjol abal-abal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Sehingga, nasabah akan sulit untuk menghubungi atau melaporkan pinjol abal-abal jika mengalami masalah ataupun ketidakpuasan.
Pinjol legal, sebaliknya, akan memiliki layanan pengaduan yang responsif dan identitas kantor yang jelas. Itu tadi tanda-tanda pinjol abal-abal yang harus kalian waspadai.
Apabila mencurigai salah satu atau beberapa tanda di atas, jangan ragu untuk segera melaporkan ke pihak berwenang. Demikian ulasan mengenai tanda pinjol abal-abal yang wajib di waspadai jelang nataru. Semoga bermanfaat. (*)