Meskipun menyadari seriusnya masalah ini, Mahfud menyoroti bahwa penanganan kasus pinjol tidak bisa dilakukan secara optimal karena masuk dalam ranah hukum perdata.
BACA JUGA:Warga +62 Tak Bayar Pinjol Makin Banyak, Ternyata Ini Alasannya
Ketika dia berusaha mengatasi permasalahan ini melalui jalur hukum, respon dari kepolisian menyatakan bahwa kasus pinjaman online tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.
"Dalam hal ini ketika saya sampaikan ke Polri, tidak bisa pak itu perdata," tambahnya dengan nada kecewa.
Perlunya peningkatan regulasi untuk lindungi masyarakat
Melihat permasalahan yang semakin meluas tentang kasus pinjaman online ini, Mahfud mengingatkan pentingnya adanya peningkatan regulasi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pinjaman online.
Dengan merinci kasus nyata yang menyentuh sektor pendidikan, seperti kasus seorang guru, Mahfud menekankan bahwa langkah preventif dan perlindungan hukum harus diperkuat.
"Kita tak dapat menolaknya, tapi harus hati-hati karena terjadi distrupsi luar biasa," katanya.
Kesimpulan
Kasus pinjaman online yang diungkap oleh Mahfud Md menjadi titik fokus yang memerlukan perhatian serius. Kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol perlu ditingkatkan, sementara upaya perbaikan regulasi harus terus diupayakan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang serius.
Seiring dengan itu, pemerintah dan pemangku kebijakan perlu bersinergi untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberikan manfaat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Kasus pinjaman online bukan hanya tentang utang finansial, tetapi juga melibatkan aspek kesejahteraan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.(*)