"Kuncinya, tinggal pada tupoksi gustu pengawasan dan Relawan Patroli Siber. Sehingga, jika terdeteksi mulai ada pelanggaran konten atau unggahan bisa segera ditindaklanjuti, dan diproses sesuai ketentuan," imbuhnya.
KESIMPULAN
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran kampanye digital di media sosial, Bawaslu Brebes menggandeng KPU dan Diskominfotik. Penandatanganan kerja sama untuk saling bersinergi dalam mengawasi dan menjaga konten media sosial yang rentan penyebaran hoax.
Demikian informasi terkait pencegahan pelanggaran kampanye digital di media sosial. Semoga bermanfaat. (*)