RADAR TEGAL- Demi mencegah pelanggaran kampanye digital, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes, menggandeng KPU dan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama, dilakukan langsung Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi, Ketua KPU Manja Lestari Damanik, Kepala Dinkominfotik Tatag Koes Adianto, Senin 18 Desember 2023.
Kerja sama itu bertujuan terjadinya pelanggaran kampanye digital pada semua media sosial dalam Pemilu 2024. Sebab, banyaknya potensi unggahan konten internet berunsur provokasi, SARA, hingga hoax harus diantisipasi.
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama untuk mencegah pelanggaran kampanye digital digelar di Kantor Bawaslu. ampak hadir, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra dan Kanit Tipidter Ipda Rizky.
Termasuk, relawan patroli Siber dan sejumlah awak media sebagai kesatuan Gugus Tugas pengawasan konten internet Pemilu 2024 yang akan ikut berperan dalam pencegahan pelanggaran kampanye digital.
BACA JUGA:Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel, KPU Brebes: Jika Masih Nekat
Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mengungkapkan, melalui rapat koordinasi gugus tugas pengawasan melibatkan semua unsur terkait Tujuannya, meminimalisir semua bentuk unggahan konten internet dan media sosial terkait kampanye Pemilu 2024. Sebab, instrumen media digital akan dengan cepat dan mudah menyebar.
Sehingga, butuh komitmen dan partisipasi aktif semua bagian gustu pengawasan dalam mencegah pelanggaran kampanye digital.
"Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama ini, menjadi bukti keseriusan mengawal tahapan kampanye dari konten dan unggahan provokatif, ujaran kebencian hingga hoax. Sehingga, pengawasan semua media sosial bisa lebih maksimal," ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Tatag Koes Adianto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu dalam memperketat pengawasan tahapan kampanye digital di media sosial. Terlebih, banyak instrumen konten media sosial tak terlepas dari kemampuan diri mengunggah dan mengakses informasi.
BACA JUGA:Dongkrak Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024, KPU Brebes Gandeng Awak Media
Namun, munculnya bentuk pelanggaran kampanye digital baik ujaran kebencian, profokatif dan hoax. Semuanya tidak serta merta, dijerat dengan UU ITE.
"Agar masyarakat lebih teredukasi, sekaligus memberikan pemahaman tentang konten medsos berunsur hoax. Idealnya, harus dimunculkan konten klarifikatif," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menambahkan, setelah penandatanganan nota kesepahaman kerjasama harapannya bisa saling bersinergi. Khususnya, dalam mengawasi dan menjaga konten media sosial yang rentan penyebaran hoax.
Sebab, semua medsos milik partai politik peserta pemilu, konten yang dishare akan selalu mendapatkan pengawasan.
BACA JUGA:KPU Brebes Segera Rekrut 44.037 Petugas KPPS, Catat Waktu dan Tanggal Seleksinya