Jangan Mudah Sepelekan Risiko Galbay Pinjol, Bisa Pengaruhi Masa Depan Nasabahnya

Selasa 19-12-2023,03:00 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Mengulas risiko galbay pinjol yang masi sering disepelekan oleh sebagian nasabah yang bandel.

Dengan mengetahui risiko galbay pinjol, Anda akan lebih dapat mewaspadai tentang kebutuhan ekonomi yang memang harus diutamakan keamanannya.

Seperti apa risiko galbay pinjol? Mari simak ulasan yang telah kami rangkum berikut ini, ada tiga risiko yang harus diperhatikan.

Layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan oleh masyarakat.  Meski demikian, keberadaan galbay pinjol membawa sejumlah risiko yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Melalui artikel kali ini, terdapat tiga risiko galbay pinjol, yaitu peningkatan bunga pinjaman, penagihan utang oleh debt collector, dan pencatatan buruk di SLIK OJK.

BACA JUGA: Mengapa Bunga Pinjol Melambung Tinggi? Berikut Alasan yang Wajib Calon Nasabah Ketahui

Risiko galbay pinjol

1. Peningkatan Bunga Pinjaman

Pertama-tama, debitur harus memahami bahwa semakin lama menunggak, bunga atau denda yang dikenakan oleh galbay pinjol akan semakin besar.

Meskipun pinjol legal dilarang menggunakan praktik predatory lending, di mana syarat, ketentuan, bunga, dan biaya tidak wajar diberlakukan, kenyataannya, bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran tetap ada.

Untuk menghindari risiko ini, penting bagi peminjam untuk memahami dengan jelas syarat dan ketentuan yang tertera dalam perjanjian pinjaman.

Selalu perhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran agar terhindar dari peningkatan bunga yang signifikan.

BACA JUGA: Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol dengan Mudah, Begini Langkah-langkahnya

2. Tagihan oleh Debt Collector

Galbay pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu debt collector, untuk menagih utang. 
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses penagihan ini sah.

Debt collector harus berbadan hukum, memiliki izin, bersertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi dari galbay pinjol atau pemberi dana.

Bagi peminjam yang tidak dapat melunasi utangnya, risiko menerima tagihan dari debt collector menjadi nyata.

Meski demikian, dalam penagihan utang, penyelenggara pinjol harus tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ini mencakup kerjasama dengan pihak ketiga yang memenuhi standar hukum dan sertifikasi profesi.

BACA JUGA: 7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban

3. Pencatatan Buruk di SLIK OJK

Penyelenggara galbay pinjol yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk melaporkan debitur yang bermasalah kepada OJK.

Laporan ini mencakup informasi tentang debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi ini kemudian dicatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan lembaga jasa keuangan (LJK).

Agar tidak tercatat dengan kualitas buruk di SLIK OJK, penting bagi peminjam untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, peminjam dapat menjaga reputasi keuangan mereka dan menghindari masalah di masa depan.

BACA JUGA: 3 Cara Agar Hutang Pinjol Hangus Tanpa Merusak Reputasi Kredit, Salah Satunya Melakukan Gugatan Pengadilan

Dalam menggunakan layanan pinjol, pemahaman terhadap risiko yang mungkin timbul sangat penting.  Peminjam perlu memastikan bahwa mereka membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan sebelum mengambil pinjaman.

Peningkatan bunga, penagihan utang oleh debt collector, dan pencatatan buruk di SLIK OJK adalah risiko nyata yang dapat dihindari dengan kebijakan finansial yang bijaksana.

Demikian risiko galbay pinjol yang perlu Anda ketahui untuk dijadikan landasan, semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Kategori :