5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Akhir Tahun, Ada yang Cuma 1 Persen Perbulan

Senin 18-12-2023,00:00 WIB
Reporter : Regita Bella Silvia
Editor : Khikmah Wati

3. Kredito

Rekomendasi pinjol bunga rendah selanjutnya adalah Kredito yang memberikan tenor mulai dari 91 hari hingga 360 hari. Sementara untuk bunga yang diberikan yaitu 16% per tahun atau 1,33% per bulan.

4. Kredit Pintar

Rekomendasi pinjaman online selanjutnya adalah Kredit Pintar yang sudah mendapatkan ijin OJK dengan plafon hingga Rp20 juta. Sementara tenor yang diberikan juga cukup lama yaitu mulai 91 hari hingga 360 hari.

BACA JUGA:Laporkan Iklan Pinjol Ilegal dengan 6 Alasan Ini agar Tidak Muncul Lagi, Jangan Sampai Jadi Korban

Bunga yang dibebankan kepada nasabah juga cukup rendah. Yaitu sekitar 36% per tahun atau 3% per bulannya.

5. EasyCash

Terakhir ada EasyCash yang memberikan pinjaman mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk tenor yang ditawarkan juga cukup lama yaitu 93 hari hingga 180 hari.

Pinjaman online ini juga memberikan bunga yang cukup rendah, yaitu maksimal 24%. Dimana bunga yang akan dikenakan setiap bulannya yaitu 2% per bulann.

Pinjaman online memang sudah banyak digunakan untuk menjadi solusi masalah keuangan. Dengan syarat yang mudah dan pencairan yang cepat, kamu bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan keinginan kamu.

BACA JUGA:Meski Sudah Dibatasi, Ini 5 Penyebab yang Sering Membuat Orang Terlilit Hutang Pinjol

Asalkan kamu memiliki skor kredit yang baik dalam pinjaman online tersebut. Karena jika kamu memiliki skor kredit yang buruk, maka kecil kemungkinan kamu bisa meminjam lagi.

Untuk memiliki skor kredit yang baik, maka kamu harus membayar tagihan dengan tepat waktu. Serta jangan sampai galbay agar kamu tidak di blacklist oleh pinjol tersebut.

Sudah banyak pinjaman online yang menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan. Karena itu, kamu harus berhati-hati dalam memilih pinjol yang akan digunakan.

Jadi, dengan beberapa rekomendasi pinjaman online bunga rendah diatas, kamu bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Jangan takut karena pinjol tersebut sudah memiliki ijin OJK alias legal.

BACA JUGA:Mengapa Bunga Pinjol Melambung Tinggi? Berikut Alasan yang Wajib Calon Nasabah Ketahui

Kategori :