RADAR TEGAL - Inilah cara cek penyalahgunaan KTP untuk pinjol yang perlu Anda ketahui agar data diri untuk kebutuhan finansial tetap aman. Dengan cara cek penyalahgunaan KTP untuk pinjol ini akan menjaga keamanan Anda dalam masalah keuangan agar tidak dimanfaatkan untuk kejahatan.
Bagaimana cara cek penyalahgunaan KTP untuk pinjol? Mari simak setiap langkah-langkah yang telah kami rangkum berikut ini.
Dalam era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak diminati. Namun, seringkali kita mendengar tentang penyalahgunaan KTP yang dapat merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari risiko tersebut. Salah satu cara efektif adalah dengan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:5 Cara Mengatur Keuangan Pribadi agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 2 Sering Dilupakan Banyak Orang
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara melakukan cek SLIK OJK dengan mudah.
Langkah-langkah Cek SLIK OJK:
1. Buka Laman Resmi SLIK OJK
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka laman resmi SLIK OJK. Anda dapat mengaksesnya melalui https://idebku.ojk.go.id.
Pastikan untuk selalu menggunakan laman resmi guna menghindari penipuan.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Setelah masuk ke laman tersebut, pilih opsi "Pendaftaran." Ini akan membawa Anda ke halaman formulir pendaftaran SLIK OJK.
3. Isi Data Dengan Benar
Isilah data yang diminta dengan lengkap dan benar. Mulai dari memilih jenis debitur, jenis identitas (KTP), kewarganegaraan, nomor identitas, hingga mengisi kode captcha yang tertera. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
BACA JUGA:Mengapa Bunga Pinjol Melambung Tinggi? Berikut Alasan yang Wajib Calon Nasabah Ketahui
4. Verifikasi Informasi
Sebelum melanjutkan, pastikan untuk memverifikasi kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Keakuratan data sangat penting dalam proses ini.
5. Klik "Selanjutnya"
Jika semua informasi sudah sesuai, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses pengisian formulir SLIK OJK.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Pada tahap ini, Anda diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan data yang Anda berikan.
7. Ajukan Permohonan
Setelah melengkapi semua langkah, klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan formulir pendaftaran SLIK OJK.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Galbay Pinjol dengan Mudah, Simak 5 Langkah Berikut Ini!
8. Dapatkan Nomor Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti bahwa proses registrasi telah dilakukan.
9. Cek Status Permohonan
Anda dapat memantau status permohonan Anda dengan masuk ke menu "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon dalam waktu satu hari kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa data KTP Anda tidak disalahgunakan dalam layanan pinjaman online. Selain itu, proses pengecekan SLIK OJK juga memberikan keamanan bagi para nasabah.
Demikian cara cek penyalahgunaan KTP untuk pinjol yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu. (*)