OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

Kamis 14-12-2023,16:15 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

Bahaya yang paling tidak di inginkan adalah Anda bisa masuk ke daftar hitam SLIK OJK jika meminjam uang di pinjaman online ilegal. Hal ini bisa terjadi jika Anda tidak mampu untuk membayar, data Anda akan dicatatkan dalam SLIK OJK.

Masuk ke daftar hitam SLIK OJK akan membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman resmi dari bank atau lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.

Jadi itulah informasi seputar OJK yang melarang pinjol ilegal untuk beriklan di sejumlah platform dan aplikasi online. Harapannya dengan membaca artikel ini sampai habis Anda mendapat wawasan dan ilmu yang bermanfaat.(*)

Kategori :