OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

Kamis 14-12-2023,16:15 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA:Hukuman Pidana Pinjol Ilegal, Oknum Bisa Masuk Bui dan Denda Ratusan Juta

Sementara  Friderica Widyasari Dewi atau yang biasa disebut Kiki, berharap dengan adanya UUP2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bisa menjadi acuan hukum yang jelas, sehingga bisa memaksimalkan pihak otoritas dalam membasmi semua lembaga keuangan ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini juga masih terus berupaya memberantas pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," Ujarnya.

Sebagai tindakan lanjut, Bapak Sarjito selaku Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan dan perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa untuk memberantas pinjaman online ilegal harus dilakukan kerjasama antara berbagai pihak.

BACA JUGA:Bawa Dampak Buruk, Satgas Memblokir Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Beliau juga meminta pihak perwakilan dari Google untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, sekaligus menjelaskan masalah iklan-iklan yang tadi telah dibahas.

Berita bagusnya, sudah ada 1.641 entitas lembaga keuangan ilegal yang meliputi 8.991 pengaduan yang berhubungan dengan pinjaman online ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal yang telah diberantas oleh OJK pada 11 November 2023.

Bahaya pinjaman online ilegal

Seperti yang dijelaskan oleh OJK, pinjaman online ilegal sangatlah tidak disarankan untuk dimanfaatkan layanannya. Berikut adalah 3 bahaya meminjam uang di pinjaman online ilegal;

1. Biaya Denda dan Bunga yang Tidak Normal

Pinjol ilegal biasanya memiliki bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% per bulan. Hal ini membuat jumlah pinjaman membengkak secara tidak wajar sehingga sulit dilunasi. Terjerat dalam jerat pinjol ilegal bisa membuat Anda terjebak dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan.

BACA JUGA:Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan

2. Debt Collector yang Kasar

Debt collector yang dibawah naungan pinjaman online ilegal terkenal dengan cara menagih yang tidak etis. Mereka seringkali menggunakan cara-cara kasar seperri ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan untuk menagih utang kepada nasabahnya.

3. Blacklist SLIK OJK

Kategori :