Forum itu, jelas Dedy Yon, akan menjadi wadah komunikasi pentahelik agar program TJSLP dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Serta dapat mengurangi dampak negatif dari operasional perusahaan.
"Tujuan akhir dari TJSLP ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan norma hukum Raperda akan mengatur beberapa hal,"jelasnya.
Dalam Perda CSR perusahaan tersebut nantinya, Pemkot maupun forum tidak menghimpun maupun mengelola dana. Tetapi menjadi wadah komunikasi dan fasilitasi agar program TJSLP sinergi dengan program Pemkot Tegal.
"Sedangkan dana dan pelaksanaan teknis TJSLP dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Jadi kita tidak menghimpun dana CSR perusahaan tersebut,"imbuhnya.
BACA JUGA:DD Hingga CSR Diharapkan Dapat Membantu Penanganan Kemiskinan di Brebes
Dedy Yon menambahkan, Pemkot telah membuat aplikasi Simoncer sebagai alat untuk menginput perencanaan maupun pelaksanaan program TJSLP. Melalui aplikasi ini telah terdata realisasi pelaksanaan program dari 2018 sampai dengan saat ini.
"Ini membuktikan bahwa pelaksanaan TJSLP telah berjalan di Kota Tegal. Namun masih perlu dikoordinasikan dengan baik,"pungkasnya.
Demikian informasi terkait dengan Perda CSR Perusahaan yang sudah diajukan oleh Pemkot Tegal. Harapannya, akan segera dibahas tepat waktu. (*)