RADAR TEGAL - Bagi banyak individu, mencari cara agar hutang pinjol hangus telah menjadi tantangan besar dalam kehidupan finansial mereka. Kondisi ini seringkali memicu kekhawatiran dan stres yang mendalam.
Membayar hutang pinjaman online (pinjol) bisa menjadi beban yang cukup sulit diatasi, namun dengan pemahaman yang tepat, ada cara agar hutang pinjol hangus tanpa merusak reputasi kredit.
Banyak yang mencari panduan praktis mengenai cara agar hutang pinjol hangus, menciptakan kebutuhan untuk solusi yang efektif dan aman secara hukum.
Dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat akan hutang pinjol, artikel ini akan membahas secara rinci cara agar hutang pinjol hangus, memberikan wawasan yang berharga untuk mengelola keuangan pribadi dengan bijak.
Hukum Terkait Hutang Pinjol
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam yang telah gagal bayar.
Penagihan hanya dapat dilakukan melalui surat atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga dilarang mengenakan biaya atau denda yang tidak wajar. Biaya atau denda yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Fakta tunggakan cicilan pinjol
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang disalurkan pada tahun 2022 mencapai Rp322,29 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 28,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa Debt Collector Terbaik 2023, Pinjam Dana Aman dari Penagihan Tidak Etis
BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan, Bebas dari Ancaman Debt Collector, Pas untuk Kebutuhan Mendesak
Jumlah masyarakat yang terjerat utang pinjol juga meningkat pesat. Pada tahun 2022, OJK mencatat ada sekitar 2,9 juta orang yang terdaftar sebagai peminjam pinjol.