RADAR TEGAL – Kronologi kasus pembunuhan MA, 60 tahun di Comal Pemalang yang didalangi anak kandung akhirnya terungkap. Dari serangkaian penyelidikan, selain menetapkan AN, 22 tahun sebagai tersangka, polisi juga mengamankan MB, 20 tahun, anak kandung korban.
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp1,5 juta, pada Jumat 3 November 2023 pagi. Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN.
MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Nenek di Pangaradan-Tanjung Brebes Diamankan, Ini Motifnya!
Kapolres menyampaikan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah berhasil membunuh korban. Selain itu, tersangka MB juga mempersilakan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah berhasil membunuh korban.
Tersangka AN diduga menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban karena terlilit utang.
“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban. Dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Kapolres.
Menurutnya, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online.
BACA JUGA:Gercep, Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Tanjung- Brebes
Setelah AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa 28 November 2023 dini hari, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.
“AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban. Namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban,” terang Kapolres.
BACA JUGA:Geger! Nenek 75 Tahun di Tanjung-Brebes Meninggal, Diduga Korban Pembunuhan