"Apabila terjadi kredit macet, maka pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Penarikan barang yang diagunkan hanya boleh dilakukan sesuai keputusan pengadilan dan leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan,"ujarnya.
Atas kejadian itu, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. Apabila mendapati aksi-aksi seperti itu yang dilakukan debt collector.
Sementara salah satu laku TBG mengaku menjalankan profesi tersebut karena diajak temannya. Menurutnya, gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.
“Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.
Para tersangka dijerat dengan 4 pasal KUHP. Yaitu pasal 365, 368, 55 dan pasal 66. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)